NUSAKAMBANGAN – Satu Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dibebaskan pada hari Senin (02/09).
Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut adalah YM (32). Seorang warga binaan yang berasal dari Kabupaten Bogor. Ia harus menjalani masa pidana di Lapas Permisan akibat perbuatanya melanggar UU Narkotika Pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. YM kini dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan YG merupakan Warga Binaan yang aktif dalam mengikuti program pembinaan. Warga Binaan kelahiran Bogor tersebut tercatat aktif sebagai tamping kantor dan kebersihan Lapas Permisan.
Dikenal sebagai warga binaan yang memiliki etos kerja dan ketrampilan yang baik ini memiliki kinerja yang memuaskan. Karena sikap positifnya tersebut, YG mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat.
Kasi Binadik Lapas Permisan, Andar Saenur Warikas menjelaskan bahwa YG memang layak untuk mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat karena memenuhi syarat administatif maupun substantif.
“Semoga YG dapat menjadi insan yang bermanfaat baik bagi keluarganya maupun bagi masyarakat, ” ungkapnya.
Baca juga:
Mancing Mania di Pulau Nusakambangan
|