NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan dikunjungi Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dalam rangka melaksanakan penelitian dan wawancara di Lembaga Pemasyarakatan untuk melaksanakan salah satu Tri Darma Perguruan Tinggi untuk mata kuliah Kriminologi, Selasa (30/07).
Kedatangan rombongan sejumlah 28 orang yang meliputi dosen dan mahasiswa disambut hangat oleh Kalapas Permisan, Ahmad Hardi dan pejabat struktural dimana kegiatan dilaksanakan di aula Lapas Permisan.
Kalapas mengapresiasi kunjungan dari Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta, menurutnya ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi mahasiswa untuk menggali lebih dalam terkait sistem Pemasyarakatan di Indonesia, khususnya di Nusakambangan.
" Pulau Nusakambangan ini terdapat beberapa Lapas dengan tingkat keamanannya masing-masing berdasarkan tingkat resiko dari Super Maximum Security, Maximum Security, Medium Security, dan Mininum Security. Sementara itu Lapas Permisan sendiri sebagai Lapas medium security, " Jelasnya.
Baca juga:
Banni Merupakan Maskot Bapas Nusakambangan
|
Kunjungan mahasiswa ini bertujuan untuk mencari data seperti sejarah Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jumlah kasus pidana di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan dan Prosedur Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Salah satu dosen pembimbing berterimakasih karena sudah diberi izin dan disambut baik selama melaksanakan penelitian di beberapa Lapas Nusakambangan, salah satunya di Lapas Permisan.
Baca juga:
ALADIN, solusi mudah Klien untuk wajib lapor
|
"Pengalaman yang luar biasa, karena kami bisa mengunjungi Nusakambangan yang dikenal dengan sebutan Pulau Penjara. Terimakasih ada ilmu yang sudah diberikan sehingga kami bisa melakukan penelitian mata kuliah kriminolgi, " Ujar salah satu mahasiswa.
Rombongan juga diberikan kesempatan untuk melihat kegiatan pembinaan kemandirian yang ada di Lapas Permisan serta mampir ke Galeri Batik Wijayakusuma, mereka disuguhi dengan keindahan motif batik hasil karya warga binaan Pemasyarakatan.