NUSAKAMBANGAN - Sejumlah empat (4) orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mengikuti sesi wawancara untuk pengajuan perubahan pidana pada Senin (06/02).
Wawancara yang dilakukan tersebut adalah salah satu bentuk Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan oleh seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan Nusakambangan.
Empat warga binaan yang menjalani Litmas tersebut merupakan warga negara asing. Mereka berasal dari Iran dan Nigeria. Dengan adanya Penelitian Kemasyarakatan yang dilakukan ini mereka berharap untuk mendapatkan perubahan pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Kerinduan untuk pulang ke negara asal dan berkumpul kembali bersama keluarga menjadi motivasi mereka untuk menjalani Litmas Perubahan Pidana tersebut. Salah seorang warga binaan adalah Iran berinisial SS mengungkapkan harapannya supaya Litmas Perubahan Pidana ini dapat berjalan dengan lancar.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
“Saya rindu dengan keluarga saya di Iran dan ingin dapat bertemu dan berkumpul bersama dengan mereka lagi, ” ujarnya.
Penelitian Kemasyarakatan merupakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data yang dilakukan oleh seorang Pembimbing Kemasyarakatan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan pemenuhan hak warga binaan dalam hal ini adalah pengajuan perubahan pidana.
Lintar, PK Bapas Nusakambangan yang bertugas kali ini mengajukan serangkaian pertanyaan untuk menggali informasi dari para warga binaan yang sedang mengajukan perubahan pidana tersebut.
Informasi tersebut kemudian akan diolah dan dianalisis untuk pengajuan perubahan pidana . Pelaksanaan kegiatan Litmas untuk perubahan pidana tersebut sejalan dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.