Lapas Permisan Bebaskan 1 WBP Kasus Terorisme Setelah Habis Masa Pidana

    Lapas Permisan Bebaskan 1 WBP Kasus Terorisme Setelah Habis Masa Pidana
    1 napiter Lapas Permisan bebas setelah habis masa pidana, Minggu (16/07). Dok Humas Vermis 1908.

    NUSAKAMBANGAN - Menghirup udara bebas merupakan salah satu nikmat yang diimpikan oleh semua WBP yang mendekam di Lapas, tak terkecuali bagi D. D merupakan WBP kasus terorisme yang menghirup udara bebas per hari Minggu (16/07). 

    Menurut ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

    D menjalani pembinaan sampai mendapatkan kebebasannya di Lapas Permisan Nusakambangan. Menjelang kebebasannya, D didampingi oleh 2 orang petugas Lapas Permisan yaitu Kasubsi Registrasi, Suseno Ari Wibowo dan staff registrasi beserta kawalan 4 anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri. 

    Pembebasan D ini merupakan pembebasan murni dan telah mendapatkan potongan remisi yang diperoleh selama menjalani masa pidana. 
    Pelaksanaan berlangsung aman dan kondusif.

    Suseno mengharapkan D dapat merubah perilaku menjadi lebih baik setelah menjalani pembinaan di Lapas Permisan. 

    "Lapas Permisan sudah melakukan pembinaan dengan maksimal. Diharapkan D nantinya dapat menjadi pribadi yang lebih baik di Masyarakat, " Ujar Suseno.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng kalapas permisan
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    1 Napiter Bebas Setelah Habis Masa Pidana...

    Artikel Berikutnya

    Plt Kalapas Permisan Sapa dan Cek Kondisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    573 Personel Polri Diterjunkan untuk Amankan Debat Seru Cagub-Cawagub Jateng di Marina! Polda Jateng Siapkan Penyekatan Khusus dan Pengawalan Ketat
    Merajut Kebersamaan Demi Pilkada Damai 2024, Polda Jateng Gandeng Tokoh Agama Hindu, Buddha, dan Khonghucu
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polri di Hari Jadi Ke-73 Humas Polri
    Lapas Permisan Terima Kunjungan LBHM

    Ikuti Kami