Lapas Permisan Bebaskan Satu WBP Bebas Bersyarat

    Lapas Permisan Bebaskan Satu WBP Bebas Bersyarat
    Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan berkomitmen tinggi memberikan pelayanan kepada seluruh warga binaan tanpa pandang bulu. Pelaksanaan pemberian program integrasi sosial bagi WBP yang memenuhi syarat diberikan sesuai haknya seperti yang dilakukan pada hari Rabu (20/12)

    Lapas Permisan Laksanakan Program Pembebasan Bersyarat bagi 1 Warga Binaan

     

    NUSAKAMBANGAN – Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan berkomitmen tinggi memberikan pelayanan kepada seluruh warga binaan tanpa pandang bulu. Pelaksanaan pemberian program integrasi sosial bagi WBP yang memenuhi syarat diberikan sesuai haknya seperti yang dilakukan pada hari Rabu (20/12).

     

    1 (satu) warga binaan pemasyarakatan atas nama HS memperoleh program Pembebasan Bersyarat. HS kembali merasakan udara bebas dan bertemu dengan keluarganya kembali serta melaksanakan pembinaan di luar lapas.

     

    PB atau Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan.

     

    Untuk HS statusnya Warga binaan berubah menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang mengawasi dan membina di luar Lapas.

     

    Menurut UU No. 22 tahun 2022 Syarat untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat dibuktikan dengan Berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukan penurunan tingkat resiko.

     

    Candra Putra Perwira selaku Kasubsi Bimkemaswat mengemukakan bahwa Program pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan warga binaan yang secara secara langsung di masyarakat.

     

    “Peran aktif masyarakat dalam menerima serta membantu dan memberikan dukungan saudara yang “kembali” ke masyarakat sangat diperlukan agar tidak mengulangi kesalahan di kemudian hari, ” ujar Candra.

     

     

    #KumhamSemakinPASTI

    #kemenkumham_ri

    #ditjenpas

    #kanwilkemenkumhamjateng

    #diarykemenkumham

    #lapaspermisan

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Ucap Syukur HS Bebas PB dari Lapas Permisan

    Artikel Berikutnya

    Penuhi Syarat Warga Binaan Lapas Permisan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Satnarkoba Polresta Cilacap Mengamankan Pelaku  Pengedar Narkoba
    Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia
    Polresta Cilacap Kerahkan 171 Personil Untuk Pengamanan Debat Calon Bupati Dan Wakil Bupati Cilacap 
    Kolaborasi Lapas Besi Bersama Ditjenpas dan YPII untuk Kesuksesan Pembinaan Napiter

    Ikuti Kami