NUSAKAMBANGAN - Aspek kesetaraan dan keadilan di depan mata hukum selalu dijunjung oleh seluruh Jajaran Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Pada kesempatan ini, Lapas Permisan memberikan hak kunjungan kepada Tim Kuasa Hukum salah satu WBP WNA asal Taiwan, Selasa (04/07).
Kunjungan tim kuasa hukum dan penerjemah dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) yang berjumlah 5 orang ini disambut dengan ramah oleh Kasubsi Bimkemaswat, Candra Putra Perwira. Kunjungan tim kuasa hukum ini merupakan hak WBP atau Narapidana sesuai dengan Pasal 9 UU No 2 Tahun 2022 poin huruf f dan l yaitu mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan
hukum serta narapidana berhak menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Tim Kuasa Hukum ini melakukan kunjungan kepada salah satu WBP WNA dengan inisial LCS atau A dalam rangka memberikan bantuan hukum atau advokasi. Pemberian advokasi ini dilakukan di ruang binadik didampingi dengan Kasubsi Bimkemaswat, Candra dan staff kesehatan. Kegiatan tanya jawab berlangsung dengan santai dan rileks.
"Kami memberikan pelayanan dan hak secara merata kepada setiap WBP salah satunya yaitu kunjungan Tim kuasa hukum ini. Kunjungan Tim Kuasa Hukum ini dalam rangka pendampingan hukum dan kegiatan advokasi. Kami selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik, " ujar Candra.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|