NUSAKAMBANGAN - Hari Raya Keagaman merupakan hari kebahagiaan bagi pemeluknya. Waisak yang merupakan hari besar keagamaan umat Budha memberikan angin segar bagi pemeluknya di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Kamis (23/05/2024).
Remisi Khusus Keagamaan adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Warga Binaan dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Warga Binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan mulai dari berkelakukan baik, mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko sesuai UU 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Sebanyak 79 warga binaan pemasyarakatan yang menghuni berbagai lapas di wilayah Jawa Tengah memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi memeringati Hari Raya Waisak, 16 diantaranya merupakan warga binaan lapas Permisan.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Bobby Cahya Permana selaku Kasi Binadik Lapas Permisan bersama jajaran binadik mewakili Kalapas, Ahmad Hardi memberikan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.
"Kami berharap pemberian remisi akan menambah motivasi memperbaiki diri bagi WBP. Peristiwa penting saat hari raya Waisak yaitu memperingati kelahiran, kecerahan, dan wafatnya Buddha Gotama. Tauladan hidup sang Buddha diharapkan mampu dicontoh oleh WBP agar mendapatkan hidup yang lebih baik, " ujar Bobby saat memberikan pesan.