Pelayanan Prima Kesehatan WBP Lapas Permisan, Satu WNA Berobat Jalan ke Poli Gigi RSUD Cilacap
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
NUSAKAMBANGAN – Satu orang WBP Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah berobat jalan ke Poli Gigi RSUD Cilacap pada Selasa (30/01).
Satu orang warga binaan tersebut adalah WS yang merupakan warga negara jerman yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Permisan Nusakambangan.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Medis Lapas Permisan, WS memiliki masalah terhadap gigi.
Setelah menjalani pemeriksaan, Tim Medis Lapas Permisan memutuskan untuk merujuk untuk berobat jalan di Poli Gigi RSUD Cilacap untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Salah satu Petugas Kesehatan Lapas Permisan Kusnadi menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Narapidana warga negara asing tersebut sudah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Hak Perawatan Kesehatan untuk Narapidana.
“Kami ingin warga binaan tersebut mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik sehingga kami mengambil tindakan untuk merujuk keduanya ke Poli Gigi RSUD Cilacap, ” ujarnya.
WBP yang dirujuk untuk berobat jalan di Poli Gigi RSUD Cilacap mengaku senang dengan pelayanan yang telah Ia dapatkan dari Tim Medis Lapas Permisan.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
“Terima kasih untuk Tim Medis Lapas Permisan yang telah bekerja sama dengan RSUD Cilacap karena telah memberikan pelayanan yang terbaik bagi kami, ” Ungkapnya.
Kegiatan pengawalan berobat ini berjalan aman dan tertib. Diharapkan agar kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi warga binaan di Lapas Permisan Nusakambangan.