NUSAKAMBANGAN - Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dibebaskan pada Sabtu (18/11).
Warga binaan tersebut adalah YCK (50). Seorang Warga Negara Asing asal Kuala Lumpur Malaysia yang telah menjalani masa pidana di Lapas Permisan selama beberapa tahun terakhir ini.
YCK kini dapat menghirup udara bebas setelah masa pidananya habis pada hari Sabtu (18/11). YCK harus menanggung akibat dari perbuatanya saat berada di Indonesia.
Ia terjerat UU Narkotika Pasal 114 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009. Akibat dari perbuatannya YCK dijatuhi hukuman pidana penjara 18 tahun dengan denda 1.000.000.000 subsider kurungan 3 bulan.
YCK telah menjalani masa pidana selama beberapa tahun dengan mendapatkan potongan remisi dengan pemenuhan syarat administratif dan substantif. Kelakuan yang baik dan perubahan sikap yang ditunjukan membuat Ia mendapatkan remisi sehingga Ia dapat bebas lebih cepat dari hukuman pidana penjaranya.
YCK keluar dari Lapas Permisan sekitar pukul 09.40 WIB. Didampingi satu orang Staf Registrasi Lapas Permisan YCK bertolak menuju ke Cilacap untuk kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi. Serah terima dengan pihak imigrasi berlangsung aman dan tertib selanjutnya akan diproses oleh pihak imigrasi untuk dipulangkan ke negaranya.
Kasi Binadik Lapas Permisan Bobby Permana menjelaskan bahwa selama di Lapas Permisan YCK aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kemandirian dalam hal ini di batik. Ia pun juga dikenal sebagai seorang warga binaan yang kooperatif dan berkelakuan baik.
"Meskipun bukan sebagai seorang WNI namun YCK yang merupakan seorang Warga Negara Malaysia tetap mendapatkan program pembinaan yang sama selama menjalani masa pidana di Lapas Permisan dan dia aktif di bagian kemandirian pembuatan batik, " tuturnya.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|