NUSAKAMBANGAN – Satu Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dapat menghirup udara bebas pada hari Kamis (1/8/2024).
Satu Warga Binaan Pemasyarakatan yang bebas pada kesempatan kali ini adalah CB (38), seorang Warga Negara Amerika Serikat yang harus menjalani masa pidana di Lapas Permisan karena perkara Narkotika Pasal 113 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Pria kelahiran California tersebut dibebaskan karena telah selesai menjalani masa pidana atau dikenal juga dengan istilah Habis Masa Pidana (HMP). Kini CB diserahkan ke pihak imigrasi Cilacap untuk dapat dideportasi.
Kasi Binadik Lapas Permisan Bobby Cahya Permana menjelaskan bahwa kegiatan pelaksanaan pembebasan CB tersebut berlangsung dari pukul 10.00 hingga 11.00 WIB. Kegiatan ini berdasarkan surat dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nomor : W13.PAS.PAS11.PK.02.02-426.
"Kegiatan pelaksanaan pembebasan dan penyerahan ke pihak imigrasi WBP asal Amerika pada kesempatan kali ini berlangsung dengan aman dan lancar, " Jelasnya.
CB keluar dari Lapas Permisan pada pukul 10.00 WIB. Kemudian CB melakukan pelaporan di Polsek Nusakambangan. Usai dari Polsek Nusakambangan CB kemudian melakukan pelaporan di Pos Sodong dan selanjutnya dilakukan serah terima dengan pihak Kantor Imigrasi Cilacap.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
#kumhamPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#diarykemenkumham
#lapaspermisan