NUSAKAMBANGAN - Sebanyak 13 warga binaan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menerima SK remisi khusus waisak tahun 2023 pada hari Minggu (04/06).
Penyerahan remisi tersebut berdasarkan surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-881 .PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2023.
Bertempat di Aula Kunjungan Lapas Permisan rangkaian kegiatan penyerahan remisi tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB.
Kegiatan penyerahan SK remisi khusus Waisak ini dipimpin secara langsung oleh Plt. Kalapas Permisan Mardi Santoso didampingi jajaran petugas dari Seksi Binadik Lapas Permisan.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Plt. Kalapas Permisan. Ia berharap pemberian remisi ini dapat semakin memotivasi para warga binaan untuk memperbaiki diri.
"Selamat atas remisi yang telah diterima, jangan bosan untuk terus memerbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik setiap harinya, " Ungkapnya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Pemberian remisi ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tertuang pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.