NUSAKAMBANGAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menerima 10 WBP baru pindahan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan pada Rabu (24/5).
Sepuluh WBP tersebut tiba di Lapas Permisan pada pukul 13.20 WIB dengan dikawal oleh Petugas Lapas Kelas IIA Besi dan Anggota Polsek Nusakambangan.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Selanjutnya sesuai dengan SOP yang ada Petugas Lapas Permisan melakukan penggeledahan WBP untuk mencegah adanya barang terlarang masuk ke area Lapas Permisan.
Setelah selesai melalui proses penggeledahan Petugas Lapas Permisan melakukan pengecekan kelengkapan berkas administrasi. Setelah semuanya sudah dipastikan lengkap kemudian dilakukan penandatanganan dan serah terima WBP dari Petugas Lapas Kelas IIA Besi kepada Petugas Lapas Kelas IIA Permisan.
Setelah melalui serangkaian proses serah terima pada pukul 13.40 WIB para WBP baru tersebut dipersilahkan untuk memasuki blok cell selama kurang lebih 2 minggu guna melalui kegiatan mapenaling yang akan diberikan oleh Petugas Lapas Permisan.
Plt. Kalapas Permisan Mardi santoso menegaskan bahwa kegiatan penerimaan warga binaan dari Lapas Besi menuju ke Lapas Permisan ini sudah sesuai dengan prosedur dengan didasarkan Surat Persetujuan Pemindahan narapidana dari Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah dan Surat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan tentang pemindahan WBP menuju ke Lapas Medium Security Permisan Nusakambangan.
"Lapas Permisan selaku Lembaga Pemasyarakatan dengan status Medium Security akan semaksimal mungkin memberikan program pembinaan untuk sepuluh WBP pindahan dari Lapas Besi tersebut, " ujarnya.